Sukses

Berkas Lengkap, 4 Tersangka Kasus Korupsi Waskita Beton Segera Disidang

Empat tersangka kasus korupsi Waskita Beton Precast yakni Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono, dan Anugrianto telah dilimpahkan ke Kejari Jaktim. Mereka segera diseret ke persidangan.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan berkas penyidikan terhadap empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020.

Keempat tersangka korupsi PT Waskita Beton Precast ini juga telah dilakukan pelimpahan Tahap II atau serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Berkas perkara atas nama empat tersangka dalam perkara dimaksud, telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P21 pada Senin 21 November 2022 usai dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (23/11/2022).

Menurut Ketut, pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan pada Selasa, 22 November 2022. Adapun empat berkas perkara masing-masing atas nama tersangka Agus Wantoro (AW) dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, tersangka Benny Prastowo (BP) dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tersangka Agus Prihatmono (AP) dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Jakarta Pusat, dan tersangka Anugrianto (A) dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Dengan pelimpahan tahap dua ini, maka empat tersangka korupsi Waskita Beton Precast ini akan segera diseret ke persidangan.

"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan keempat berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ketut.

Adaoyn perbuatan para tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

2 dari 2 halaman

Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Waskita Beton

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Identitas mereka adalah Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Jarot Subana (JS) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, dan HA selaku Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM).

Kemudian Agus Wantoro (AW) selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020, Agus Prihatmono (AP) selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020, Benny Prastowo (BP) selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, dan Anugrianto (A) selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast.